Arti Lambang Obat dan Persediaan Obat di rumah
PerawatBaik.com - Assalamualaikum wr.wb.
Sahabat Perawat Baik, bagaimana kabarnya hari ini? Semoga kita selalu sehat ya di tengah wabah covid19 ini... Aaaamiiin... 😇
Setiap orang pasti pernah mengalami sakit. Ketika sakit selain berobat ke layanan kesehatan, kadang kita membeli obat di apotek atau di warung. Hayoooo siapa?
Mimin dan author juga sering membeli obat-obatan di apotek... 😁
Tetapi jenis obat yang dibeli pastinya obat yang boleh dibeli bebas.
Obat itu ada beberapa jenisnya sahabat dan ada lambang obat-nya tertera di kemasan obat tersebut. Ada lambang obat bebas, lambang obat bebas terbatas, lambang obat keras, serta lambang obat narkotika.
Setelah membeli obat di apotek, coba deh sahabat perhatikan lambang-lambang berwarna pada kemasan obat, agar kita jadi lebih paham dan lebih perhatian tentang obat yang kita beli, bahwa apakah obat ini bisa sahabat simpan di rumah dan dipersiapkan pada saat darurat, atau justru tidak boleh.
Nah... Kali ini Perawat Baik akan membahas tentang beberapa lambang obat yang wajib kita ketahui, agar kita bisa mempersiapkan obat-obatan yang kita perlukan untuk keadaan darurat di rumah dengan benar.
Lambang-lambang obat ini wajib diketahui, tidak hanya oleh orang kesehatan maupun apoteker, tetapi juga kita sebagai orang awam juga wajib mngetahuinya.
Lambang Obat Bebas
Jenis obat bebas yang ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam memiliki arti bahwa obat jenis tersebut bebas untuk dibeli tanpa harus menggunakan resep dokter, contohnya obat Paracetamol dan Acitral untuk lambung.
Obat Paracetamol, Acitral, atau juga Antasida Doen boleh kita simpan di rumah sebagai persediaan obat jika sewaktu-waktu membutuhkan kita tinggal meminumnya. Jenis obat ini mimin dan author juga sediakan di rumah dan wajib selalu dibawa di dalam tas.
Lambang Obat Bebas Terbatas
Jenis obat bebas terbatas yang ditandai dengan lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam memiliki arti bahwa obat jenis ini termasuk ke dalam kategori obat keras, penggunaannya harus diperhatikan dengan benar.
Tetapi meskipun termasuk ke dalam golongan obat keras, jenis obat ini masih dapat dibeli dengan bebas tanpa harus menggunakan resep dokter, contohnya seperti obat CTM.
Yang mempunyai alergi terhadap makanan tertentu biasanya punya dan menyimpan obat ini di dalam tas maupun di rumah. Obat ini boleh sahabat simpan di rumah sebagai persediaan ketika tiba-tiba sahabat atau keluarga mengalami alergi tetapi penggunaannya harus dengan baik dan benar yaaa...
Lambang Obat Keras
Jenis obat yang ditandai dengan lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K berada di tengah lingkaran memiliki arti bahwa obat jenis ini termasuk ke dalam kategori “Obat Keras”, dan penggunaan obat ini harus dengan resep dokter, harus dengan pengawasan, karena efek yang ditimbulkannya; memiliki efek yang dapat merusak tubuh.
Beberapa contoh obatnya adalah Asam meffenamat, Loratadin, Alprazolam, Pseudoeferin, dan lain-lain.
Tetapi terkadang apotek masih menjual tanpa resep untuk jenis obat dengan lambang ini.
Kita sebagai konsumen jangan coba-coba yaaa...
Lambang Obat Narkotika
Jenis obat yang ditandai dengan lingkaran berwarna putih dengan garis tepi berwarna merah dan lambang palang (+) berada di tengah lingkaran memiliki arti bahwa obat jenis ini termasuk ke dalam kategori "Narkotika".
Jika sudah mengandung kata Narkotika, sudah pasti jenis obat-obatan ini harus atau wajib menggunakan resep dokter. Tidak hanya resep dokter, tetapi di dalam resep juga wajib mencantumkan nama dokter, nomor izin praktik dokter, dan tanda tangan dokter.
Yaa karena penggunaan obat jenis narkotika ini sangat berbahaya dan harus dalam pengawasan ketat karena akan menimbulkan efek pada sistem syaraf pusat yang akan mempengaruhi tingkah laku seseorang.
Biasanya penggunaan obat ini adalah sebagai obat anestesi, anti nyeri, dan lain-lainnya.
Jika sahabat menerima obat berlambangkan obat narkotika sebaiknya selalu konsultasikan dengan dokter yang memberikan obat tersebut dan jangan pernah membelinya tanpa resep dokter, karena dapat menimbulkan efek ketagihan, dan penyalahgunaannya dapat menimbulkan sanksi pidana.
Baca juga: Cara Mengatasi Nyeri Tanpa Obat
Dengan mengetahui hal dasar ini maka kita akan terhindar dari jenis obat-obatan yang berbahaya jika kita konsumsi. Tetaplah bijak dalam pengunaan obat-obatan ini ya.
Jangan sampai menyebabkan ketergantungan dan membahayakan tubuh kita ya. Semoga bermanfaat ya sahabat...
Jika ada pertanyaan, share informasi, atau pengalaman seputar pembahasan kita kali ini, jangan sungkan untuk memberikannya di kolom komentar di bawah ya... 😉
Jangan lupa juga untuk subscribe lewat email di form Subscribe di bagian paling bawah blog ya... Biar selalu update pemberitahuan setiap kita upload artikel terbaru. 😘
Posting Komentar untuk "Arti Lambang Obat dan Persediaan Obat di rumah"